INFOINAJA.ID, BANJARMASIN – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin dan Banjarbaru menggelar workshop perpajakan terkait implementasi sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Kegiatan ini berlangsung di Kampus Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK), Senin (08/12/2025), bekerja sama dengan tim penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah.
Ketua IKPI Banjarmasin, Sri Ernawati, mengatakan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab sebagai mitra DJP untuk membantu menyampaikan regulasi perpajakan terbaru kepada wajib pajak, khususnya terkait implementasi Coretax.
“IKPI berkewajiban menyampaikan aturan-aturan perpajakan, terutama Coretax, agar bisa diimplementasikan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan,” ujarnya.
Sri berharap melalui workshop ini para peserta dapat memahami sistem baru sehingga tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT tahunan. Ia mencontohkan para dosen yang wajib melaporkan sertifikasi dosen setiap tahun.
“Diharapkan tidak ada lagi kendala dalam pelaporan, sehingga SPT tahunan tetap berjalan normal dan tidak menghambat kegiatan lain. Untuk wajib pajak orang pribadi batas pelaporannya Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga akhir April 2026,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi bimbingan dari DJP dalam proses adaptasi terhadap sistem Coretax.
“Alhamdulillah, tidak ada kendala selama dibimbing DJP. Mereka membimbing dengan tangan terbuka sehingga memudahkan implementasi di lapangan,” ujarnya.
Sekretaris IKPI Banjarmasin, Martha Leviana, menambahkan bahwa workshop ini penting untuk mengenalkan fitur-fitur baru pada sistem tersebut.
“Karena ini hal baru, perlu dikenalkan perubahan-perubahannya. Banyak fitur yang berbeda untuk pengisian SPT orang pribadi dan badan, sehingga peserta harus memahami sebelum waktu pelaporan tiba,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor IBITEK, Yanuar Bachtiar, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai workshop ini penting meski platform Coretax telah diperkenalkan sejak 2024.
“Kegiatan ini sangat baik untuk mengulang dan mengkaji kembali agar target pemerintah pada 2026 dapat tercapai. Harapannya seluruh wajib pajak di IBITEK dan Yayasan tidak mengalami kendala berarti,” kata Yanuar.
Ia menekankan bahwa bagi kalangan akademik, khususnya dosen, pelaporan perpajakan berkaitan langsung dengan Beban Kinerja Dosen (BKD) dan sertifikasi yang wajib dilaporkan setiap tahun.
“Ini yang kami harapkan dapat dilakukan tanpa hambatan, termasuk terkait penerimaan sertifikasi dosen,” ujarnya.

Workshop ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat pemahaman sivitas akademika dan para konsultan pajak mengenai sistem pelaporan Coretax, sehingga pelaksanaan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lebih tertib dan efisien.

Tinggalkan Balasan