INFOINAJA.ID, BANJARMASIN – Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis (KAI-ISL) Kalimantan Selatan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V yang berlangsung di Hotel Banjarmasin Internasional, Sabtu (20/12/2025).
Musda ini mengagendakan pemilihan ketua baru untuk masa bakti 2025–2030, sekaligus penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya yang berakhir pada hari pelaksanaan Musda.
Ketua Panitia Musda, Dr. Akhmad Murjani, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musda telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Dari total tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI-ISL di Kalimantan Selatan, dua DPC hadir, yakni Tanah Laut dan Kotabaru, sementara Tanah Bumbu berhalangan hadir.
“Dengan kehadiran dua DPC tersebut, kuorum telah terpenuhi karena sudah melebihi 50 persen,” jelas Murjani.
Selain peserta Musda yang memiliki hak suara, kegiatan ini juga dihadiri oleh para peninjau, yaitu calon advokat yang telah mengikuti ujian, pendidikan khusus profesi advokat (diklat), serta menjalani masa magang. Para peninjau tersebut telah memiliki kartu kandidat advokat, namun belum memiliki hak suara.
“Mereka hanya hadir sebagai peninjau untuk menyaksikan jalannya Musda,” tambahnya.
Murjani berharap kepengurusan yang baru nantinya memiliki komitmen yang lebih kuat dalam memajukan KAI-ISL, khususnya di Kalimantan Selatan.
“Kami berharap ketua terpilih dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas keanggotaan, serta meningkatkan kinerja seluruh advokat yang tergabung dalam KAI-ISL Kalsel,” harap advokat senior tersebut.
Dalam Musda V ini, Bujino A. Salan kembali terpilih sebagai Ketua KAI-ISL Kalimantan Selatan untuk lima tahun ke depan secara aklamasi.
Usai terpilih, Bujino menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
“Ke depan, kita harus menguatkan barisan dan peran organisasi, baik bagi anggota maupun organisasi secara keseluruhan. Apalagi dalam waktu dekat akan lahir KUHAP baru. Ini berarti advokat harus kembali belajar dari nol karena sistem beracaranya juga baru,” ujar Bujino.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan keaktifan advokat, khususnya yang tergabung dalam KAI, agar siap menghadapi perubahan regulasi hukum acara pidana.

Selain itu, Bujino juga menyoroti maraknya organisasi advokat baru yang bermunculan. Ia mengingatkan anggota KAI agar tetap konsisten dan tidak berpindah-pindah organisasi.
“Kami berharap anggota tetap setia di KAI. Jangan menjadi ‘kutu loncat’. Banyak yang awalnya berproses di KAI, setelah pendidikan dan ujian justru pindah ke organisasi lain,” tegasnya.
Bujino menegaskan bahwa KAI tetap konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait kewajiban magang selama dua tahun.
“Proses magang dua tahun tetap harus dijalankan agar calon advokat lebih matang dan memahami praktik beracara di pengadilan, terlebih dengan adanya KUHAP baru yang tentu lebih kompleks,” pungkasnya.
(Kko)

Tinggalkan Balasan