JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), resmi menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah strategis ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, guna meningkatkan daya saing pasar domestik di kancah internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pencapaian tersebut dalam acara Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal di Gedung BEI, Kamis (2/4). Agenda ini merupakan bagian dari “8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia” yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026.

Empat Agenda Utama Transparansi

Keempat poin yang telah diselesaikan dan mulai diimplementasikan meliputi:

  1. Transparansi Kepemilikan: Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik.

  2. Deteksi Konsentrasi Saham: Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) untuk melindungi investor dari risiko manipulasi.

  3. Granularitas Investor: Penguatan klasifikasi investor dalam data KSEI menjadi 39 kategori guna memberikan rincian data yang lebih komprehensif.

  4. Peningkatan Free Float: Kenaikan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, OJK juga memperkuat aturan ketersediaan data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Empat proposal kepada Global Index Providers telah tuntas sesuai target. Selanjutnya, kami akan memperkuat komunikasi konstruktif dengan pihak global dan menghimpun masukan dari investor untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik dunia,” ujar Hasan Fawzi.

Implementasi Free Float dan Tata Kelola

Sejalan dengan reformasi ini, BEI telah memberlakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A efektif sejak 31 Maret 2026. Aturan ini mencakup kenaikan batas free float minimum 15 persen dan penguatan tata kelola melalui kapasitas Direksi, Komisaris, serta Komite Audit.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan kualitas penemuan harga (price discovery). “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen sesuai standar global, kami yakin pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun internasional,” jelas Jeffrey.

Untuk transparansi data, BEI juga menerbitkan perubahan SK LBRE pada 1 April 2026. Perusahaan tercatat kini wajib mengungkapkan detail kepemilikan saham di atas 5 persen serta informasi kepemilikan Direksi dan Komisaris secara lebih transparan melalui situs resmi IDX.

Adopsi Praktik Global: High Shareholding Concentration (HSC)

Pasar modal Indonesia kini mengadopsi praktik High Shareholding Concentration (HSC) yang sebelumnya diterapkan di Hong Kong (HKEX). Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa pengumuman HSC akan ditampilkan di situs BEI dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Hal ini dilakukan untuk memberi peringatan dini kepada investor mengenai saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Update Penegakan Hukum dan Inisiatif Baru

Selain transparansi, OJK terus memperkuat sisi supply dan demand. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang memungkinkan kehadiran ETF Emas di Indonesia. Dari sisi investor ritel, OJK memperkenalkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP).

Di sisi penegakan hukum, OJK bertindak tegas terhadap pelanggaran pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Khusus untuk kasus manipulasi pasar, denda yang dikenakan mencapai Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.

“Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci kredibilitas pasar. Kami memastikan terciptanya disiplin agar kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga,” pungkas Hasan.

Visualisasi Konsep Transparansi Pasar Modal

Untuk membantu memahami bagaimana reformasi ini bekerja, diagram berikut menunjukkan alur peningkatan transparansi yang dilakukan OJK dan SRO:

Diagram di atas mengilustrasikan bagaimana data dari KSEI (melalui 39 klasifikasi investor) mengalir ke sistem pengawasan BEI (untuk monitoring HSC dan free float), yang kemudian diawasi secara hukum oleh OJK guna menciptakan pasar modal yang integritasnya diakui secara global.

Sumber : Ojk / Kko