INFOINAJA.ID, BANJARBARU – Konflik agraria di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan. Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas sengketa pertanahan yang terjadi di Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengklaim belum mendapatkan ganti rugi atas lahan seluas ratusan hektare dari dua perusahaan tambang dan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Masalah pelik ini kini mendapat atensi khusus dari para senator.
Dalam RDPU yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Jumat (10/4/2026), DPD RI hadir memfasilitasi sekaligus memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat, ahli waris, pihak perusahaan, serta unsur pemerintah daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Kotabaru, Pemprov Kalsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, serta pemangku kepentingan lainnya. Setelah berdiskusi mendalam selama beberapa jam, forum membuahkan keputusan untuk melimpahkan penanganan kasus ini kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Keputusan pelimpahan ini diambil karena permasalahan tersebut dinilai belum pernah ditangani secara mendalam di tingkat provinsi. Kami memberi waktu tiga bulan kepada Pemprov Kalsel untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Jika tidak ada hasil, kasus ini akan ditarik ke tingkat pusat,” tegas Yulianus usai memimpin rapat.
Di tempat yang sama, perwakilan masyarakat Kotabaru, Burhanudin, mengaku bersyukur persoalan sengketa lahan ini akhirnya mendapat atensi serius dari DPD RI.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran DPD RI. Kami dari pihak warga siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku untuk mendapatkan keadilan yang selama ini terus kami perjuangkan,” ujarnya penuh harap.
Merespons keputusan dan desakan dari rapat tersebut, Pemprov Kalsel menyatakan kesanggupannya. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Dinansyah, menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap mengambil langkah cepat.
“Kami dari Pemprov Kalsel siap memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan tenggat waktu tiga bulan yang diberikan. Kami akan upayakan semaksimal mungkin,” kata Dinansyah.
Hadirnya DPD RI sebagai penengah dalam polemik ini diharapkan mampu membawa titik terang dan solusi adil bagi kedua belah pihak, sehingga konflik pertanahan di Kotabaru tidak lagi berlarut-larut.
(Zyyn)

Tinggalkan Balasan