Perbedaan Pendapat Gubernur Jakarta dan Jawa Barat terhadap Dana Pemerintah Daerah yang Mengendap di Bank

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memiliki pandangan berbeda dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menyikapi isu dana pemerintah daerah yang mengendap di bank. Hal ini terkait dengan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025, yang menunjukkan bahwa dana daerah yang menganggur mencapai Rp 234 triliun. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa penyebabnya adalah realisasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang masih lambat.

Dari data tersebut, diketahui ada 15 daerah yang memiliki simpanan uang di bank tercatat paling tinggi. Provinsi Jakarta menjadi yang terbesar dengan jumlah Rp 14,6 triliun. Diikuti oleh Jawa Timur dengan Rp 6,8 triliun, Kota Banjar Baru sebesar Rp 5,1 triliun, dan provinsi lainnya seperti Kalimantan Utara, Jawa Barat, serta beberapa kabupaten lainnya.

Pengakuan Pramono tentang Pola Pembayaran APBD

Pramono Anung tidak membantah adanya dana sebesar Rp 14,6 triliun yang diam di bank. Namun, ia memastikan bahwa uang tersebut bukan tanpa guna, melainkan dipersiapkan untuk digunakan pada akhir tahun. Ia menjelaskan bahwa pola pembayaran APBD biasanya terjadi lonjakan di akhir tahun, sehingga dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran-pembayaran di akhir bulan November dan Desember.

Menurut Pramono, pola seperti ini sudah berlangsung sejak lama. Contohnya, pada tahun 2023 dan 2024 silam, belanja DKI Jakarta di akhir tahun bisa mencapai belasan triliun rupiah. Meskipun demikian, ia mengakui ingin menghapus pola lama belanja besar-besaran yang dilakukan setiap akhir tahun. Ia menyebut pola pelaksanaan anggaran yang menumpuk di penghujung tahun sebagai ‘kejar setoran’.

Untuk memperbaiki pola penggunaan anggaran, Pramono akan mengadopsi pola yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat dipimpin Basuki Hadimuljono. Dengan pola baru ini, proses pelelangan proyek akan dilakukan di awal tahun untuk mempercepat proses pengerjaan dan penyerapan anggaran.

Penolakan Dedi Mulyadi terhadap Tudingan

Di sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tidak terima disebut menyimpan uang daerah di bank. Menurut data yang dimilikinya, tidak ada APBD Jawa Barat yang disimpan dalam bentuk deposito. Ia menantang Menkeu Purbaya untuk membuka data dan fakta mengenai daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito.

Dedi menilai tudingan seluruh daerah menahan belanja atau menimbun uang di bank tidak bisa digeneralisasi. Menurutnya, banyak daerah justru berusaha mempercepat realisasi belanja publik agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah pusat mengumumkan data tersebut secara terbuka kepada publik.

Tidak hanya itu, Dedi Mulyadi sampai mendatangi Bank Indonesia untuk mengklarifikasi data Purbaya. Ia ditemani Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, bertemu dengan pihak dari Bank Indonesia. Dedi menegaskan bahwa semua mekanisme telah dijalankan sesuai aturan, dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran keuangan.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, kata Dedi, dana yang dilaporkan pada 30 September sebesar Rp 3,8 triliun bukanlah deposito, tapi kas daerah dalam bentuk giro. Uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pemerintahan, seperti pembayaran proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, serta biaya operasional lain.

Penegasan Tidak Ada Pengendapan Dana

Dedi juga menepis tudingan adanya pengendapan dana pemerintah untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengendapan atau penyimpanan uang Pemerintah Provinsi disimpan di deposito untuk diambil bunganya. Ia menegaskan bahwa posisi kas daerah Pemprov Jabar terus bergerak sesuai kebutuhan belanja daerah, dan jumlahnya fluktuatif.