Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram

Pemerintah Kota Mataram telah mengambil langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer atau non-ASN. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKP) Paruh Waktu. Namun, meskipun proses pengangkatan ini sudah berlangsung, tidak semua pegawai menerima kenaikan gaji. Hanya mereka yang berada di kategori tertentu yang mendapatkan penyesuaian.

Jumlah dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu

Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pemkot Mataram. Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada masa kontrak dan besaran gaji. Masa kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang setiap tahun, sedangkan PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak yang diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, berlaku ketentuan bahwa jika daerah belum mampu membayarkannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR), maka dapat dibayarkan sekurang-kurangnya sesuai gaji yang mereka terima sebagai honorer.

Besaran Gaji dan Penyesuaian

Di Kota Mataram, gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Namun, penting dicatat bahwa penyesuaian ke angka tersebut tidak berlaku untuk semua pegawai. Berikut penjelasannya:

  • Ada pegawai yang sebelumnya menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan, dan bagi mereka gaji dinaikkan sampai Rp 1,5 juta.
  • Sementara bagi pegawai yang sebelumnya sudah menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan sebagai honorer atau non-ASN, maka tidak ada kenaikan, tetap menerima Rp 1,5 juta.

Alasan Tidak Semuanya Naik

Alasan utama mengapa tidak semua pegawai menerima kenaikan gaji adalah soal kemampuan keuangan daerah dan keseragaman penggajian. Dalam data yang dikaji, seorang honorer diusulkan PPPK Paruh Waktu mempunyai gaji dari Rp 300.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan, jauh di bawah UMR Kota Mataram tahun 2025 sebesar Rp 2,8 juta.

Pemkot Mataram menyebut bahwa agar tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan, maka pemberian gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sesuai kemampuan daerah. Untuk formasi yang sudah memiliki gaji di atas atau sama dengan Rp 1,5 juta, tidak dilakukan penyesuaian karena sudah setara dengan angka yang disepakati.

Dampak dan Catatan Penting

Bagi honorer/non-ASN yang gajinya sebelumnya kurang dari Rp 1 juta, pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu membawa kenaikan yang nyata — ke angka Rp 1,5 juta. Namun, bagi yang sebelumnya sudah menerima Rp 1,5 juta atau lebih (meskipun mungkin belum sesuai UMR), maka tidak mendapatkan kenaikan.

Meski demikian, tetap ada tunjangan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK Paruh Waktu. Anggaran yang dialokasikan untuk gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram mencapai sekitar Rp 56 miliar, untuk 3.070 orang pegawai dan pembayaran selama 13 bulan, sebagai antisipasi tunjangan ke-13 atau THR.

Dengan demikian, meskipun sering terdengar bahwa “semua PPPK Paruh Waktu Mataram menerima gaji sama yakni Rp 1,5 juta per bulan”, realitasnya adalah bahwa angka tersebut menjadi “standar minimum” bagi mereka yang menerima sebelum gaji di bawah standar, tetapi bagi mereka yang sebelumnya telah di posisi Rp 1,5 juta atau lebih, maka gaji tidak naik dan tetap di situ.

Jadi, tidak semua honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu mengalami kenaikan gaji — hanya mereka dalam kategori gaji sebelumnya rendah yang mendapatkan penyesuaian.