Banjarmasin, Infoinaja.id – Setelah dinanti cukup lama, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya resmi menerbitkan 1.681 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, seusai apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (17/11/2025).

Wali Kota Yamin menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang baru menerima SK tersebut.

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK. Ini momen yang memang ditunggu-tunggu dan menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.

Dalam arahannya, Yamin menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memegang peranan penting dalam memperkuat wajah pelayanan publik Kota Banjarmasin. Ia mengingatkan bahwa setiap pegawai harus menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.

“Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik. Jaga nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin, karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga,” tegasnya.

Wali kota juga menekankan bahwa pelayanan terbaik hanya dapat diberikan oleh pegawai yang memahami kebutuhan masyarakat dan peka terhadap kondisi di lapangan.

Yamin pun mengajak seluruh pegawai untuk bersyukur dan memohon kemudahan dalam menjalankan amanah yang kini diemban.

“Semoga apa yang kita lakukan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu kini telah resmi masuk dalam sistem kepegawaian ASN Pemkot Banjarmasin. Konsekuensinya, seluruh aturan kedisiplinan dan kode etik ASN mulai berlaku bagi mereka.

“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran,” jelas Totok.

Ia memastikan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran sudah jelas dan terstruktur.

“Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya.

Dengan keluarnya SK ini, Pemkot Banjarmasin berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat seiring bertambahnya tenaga pendukung yang kini resmi berstatus ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu.

(Kko)