INFOINAJA.ID, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai sekitar Rp9 triliun. Tingginya angka tersebut seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan yang tidak diimbangi dengan literasi dan kewaspadaan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim–Kaltara), Parjiman, mengatakan kejahatan siber di sektor keuangan terus berkembang dengan berbagai modus yang semakin beragam.
“Modus penipuan digital saat ini sangat dinamis, mulai dari penipuan transaksi belanja, panggilan palsu, investasi bodong, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial,” ujar Parjiman saat Media Update dan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan di Yogyakarta, Selasa (13/1/2025).
Parjiman mengungkapkan, kerugian akibat kejahatan siber tersebut terjadi dalam periode November 2024 hingga Desember 2025. Dari total kerugian Rp9 triliun, OJK baru berhasil memblokir dana sebesar Rp402,5 miliar atau sekitar 4,47 persen, dengan 127.046 rekening terindikasi terkait penipuan.
“Ini menunjukkan bahwa tantangan penanganan penipuan digital masih sangat besar,” ucapnya.
Menurut Parjiman, tingginya adopsi layanan keuangan digital tidak selalu dibarengi dengan pemahaman risiko oleh masyarakat. Hal tersebut, kata dia, membuka celah bagi pelaku kejahatan siber untuk menyasar berbagai kelompok, termasuk masyarakat yang baru mengenal layanan keuangan digital.
Untuk menekan risiko tersebut, OJK terus memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan laporan penipuan keuangan digital, termasuk kerja sama lintas lembaga.
Sementara itu, Manajer Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK) Sekretariat Satgas PASTI Kantor Pusat OJK, Aditya Mahendra, menyampaikan bahwa OJK terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap jaringan pelaku penipuan digital yang beroperasi lintas daerah.
“Kami berkoordinasi secara intens dengan kepolisian karena sebagian besar kasus penipuan ini dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah,” kata Aditya melalui sambungan Zoom Meeting.
Di sisi lain, OJK menegaskan pengembangan inovasi keuangan digital tetap didorong agar berjalan secara sehat. Namun, menurut Aditya, prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan transaksi keuangan digital yang tidak memiliki legalitas jelas. Masyarakat diminta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi OJK.
(Kko)

Tinggalkan Balasan