INFOINAJA.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, turun langsung memimpin aksi bersih-bersih bersama seluruh SKPD di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai Km 1 hingga Km 6 atau gerbang masuk Kota Banjarmasin, Sabtu (14/2/2026) sejak pukul 06.30 hingga 10.00 WITA.
Kegiatan ini menyasar aliran sungai yang tertutup sedimen, sampah, hingga sisa material proyek yang dinilai menghambat fungsi drainase kota.
Dalam peninjauan tersebut, Yamin mengungkapkan temuan di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan jembatan dan proyek infrastruktur yang meninggalkan residu konstruksi di badan sungai. Kondisi ini memperparah penyempitan aliran air dan berpotensi mempercepat pendangkalan.
“Kalau sisa material pekerjaan dibiarkan, aliran sungai kita bisa mati. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut masa depan pengendalian banjir di Banjarmasin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aksi bersih-bersih ini merupakan bagian dari gerakan normalisasi sungai yang telah dilakukan di sejumlah titik, termasuk Sungai Pekapuran. Pemerintah kota juga menjadwalkan kegiatan lanjutan di kawasan Kampung Gadang yang mengalami sedimentasi parah hingga hampir menutup aliran air.
Program ini melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, Polri, hingga instansi vertikal sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam penanganan lingkungan.
Dari hasil penelusuran sementara, terdapat sejumlah titik di Jalan A. Yani yang tersumbat akibat pembangunan jembatan yang tidak memenuhi standar teknis aliran air. Selain itu, limbah proyek yang tidak diangkut setelah pengerjaan turut mempersempit badan sungai. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan teknis di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa percepatan normalisasi membutuhkan dukungan alat, regulasi, serta kepatuhan pelaksana proyek.
Partisipasi ASN dan lintas institusi pada kegiatan ini dinilai mampu mempercepat proses pembersihan. “Kita ingin masyarakat sadar akan pentingnya sungai sebagai sumber kehidupan. Perlu gerakan bersama,” ujarnya.
Untuk meminimalisir praktik pembangunan yang tidak ramah lingkungan, ke depan Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperketat klausul kontrak kerja dengan mewajibkan pembersihan material sisa proyek sebelum serah terima pekerjaan. Sanksi administratif hingga evaluasi kinerja penyedia jasa juga disiapkan bagi pihak yang terbukti mengabaikan dampak lingkungan.
“Setiap pekerjaan infrastruktur harus memastikan tidak ada residu yang tertinggal di sungai. Jika melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan fungsi sungai sebagai sistem drainase alami kota, tetapi juga membangun tata kelola pembangunan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan guna meminimalisir risiko banjir di masa mendatang.
(Rilis/Kko)

Tinggalkan Balasan