Jakarta, Infoinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Pencabutan dilakukan karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Sebelum izin usahanya dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK menyebut pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ekuitas sesuai rencana yang disetujui, namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan tersebut belum terselesaikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT SAV.
OJK menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan secara konsisten untuk menjaga industri modal ventura yang sehat, tertib, dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV meliputi:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
3. Memberikan informasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkan penunjukan tersebut ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah menerima pemberitahuan pencabutan izin usaha.
5. Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa PT SAV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.
Pihak yang berkepentingan, termasuk debitur dan kreditur, dapat menghubungi: Zulfan Dlisyah melalui telepon/WhatsApp 0812-6981-142, dan M Hasbi Syawaluddin melalui telepon/WhatsApp 0812-6903-738, email sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id, atau langsung ke alamat kantor PT SAV di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh.
(Sumber : Rilis OJK)

Tinggalkan Balasan