DPR RI Berupaya Menyamakan Nasib PPPK dengan PNS
DPR RI kini tengah memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mendapatkan perlakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025. Dalam prosesnya, DPR RI juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari akademisi, tenaga pendidik, PPPK, hingga masyarakat luas.
Revisi UU ASN 2025 sebagai Harapan Baru
Revisi UU ASN 2025 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa usaha DPR RI ini berangkat dari pengabdian para honorer yang sebelumnya menjadi PPPK. Ia menegaskan bahwa jika secara kajian baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS.
“Ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” ujar Reni dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Langkah DPR RI untuk Kesejahteraan yang Adil
DPR RI juga secara gamblang mengumumkan bahwa sedang ada pembahasan revisi UU ASN 2025. Dalam unggahan di akun Instagram DPR RI, disebutkan bahwa langkah ini adalah penting untuk memastikan seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier yang adil.
Perbedaan Utama Antara PPPK dan PNS
Meskipun PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka memiliki perbedaan signifikan. PNS memiliki status tetap dan jaminan pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun.
PNS memiliki jenjang karir yang jelas dengan kenaikan pangkat dan bisa mengisi semua jenis jabatan. Sedangkan PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional, tidak ada kenaikan pangkat, dan masa kerjanya bergantung pada kontrak. Selain itu, PNS memiliki kuota yang lebih sedikit sehingga seleksi masuknya lebih sulit dibandingkan PPPK yang jumlahnya jauh lebih banyak.
PPPK merupakan program peleburan honorer yang kini sudah ditiadakan diganti dengan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai honorer.

Tinggalkan Balasan