Penangkapan dan Pemusnahan Narkoba di Sulawesi Tenggara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja yang mencapai lebih dari empat kilogram. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus besar yang terjadi antara Juni hingga Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sultra pada Rabu, 22 Oktober 2025. Acara ini disaksikan oleh perwakilan Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, dan UPBU Haluoleo. Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika adalah bagian dari proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Selama lima bulan terakhir, penyidik BNNP Sultra berhasil menyita sebanyak 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja dari tiga laporan kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka: BT, MRA, MIA, dan F. Dari jumlah tersebut, 1.096,53 gram sabu dan seluruh ganja dimusnahkan, sementara 32,64 gram sabu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Agustinus menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut adalah hasil sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat. “Keberhasilan ini adalah hasil sinergi semua pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Dari hasil operasi tersebut, BNNP Sultra mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Rincian Tiga Kasus Besar yang Diungkap
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, memaparkan rincian tiga kasus besar yang berhasil diungkap selama periode tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025 di Bandara Haluoleo Kendari. Petugas gabungan BNNP, TNI AU, dan AVSEC bandara menangkap BT alias Bobi (26), warga Kolaka, yang kedapatan membawa 473,05 gram sabu di ruang kedatangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus kedua diungkap pada 8 September 2025 di Desa Morosi, Kabupaten Konawe. Tersangka MRA alias Rezky (28) ditangkap bersama barang bukti 51,12 gram sabu. Hasil kerja sama antara BNNP Sultra dan Bea Cukai Kendari.
Kasus ketiga terjadi pada 2 Oktober 2025 di Dermaga Pelabuhan Kolaka–Bajoe. Dua orang tersangka, MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40), ditangkap saat membawa 504 gram sabu dari Medan menuju Kendari.
Selain tiga kasus utama tersebut, BNNP juga mengamankan 3.501 gram ganja dan 101 gram sabu dari hasil operasi lapangan di sejumlah wilayah di Sultra.
Komitmen BNNP Sultra dalam Perang Melawan Narkoba
BNNP Sultra menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak berhenti pada penangkapan dan pemusnahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari ketergantungan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
“Seluruh pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di Sultra. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pengedaran narkoba benar-benar tuntas,” tegas Kombes Alam.

Tinggalkan Balasan