INFOINAJA.ID, BANJARMASIN – Kini hadir lagi sebuah kantor hukum yang melayani jasa konsultasi, pendampingan hukum, dan perpajakan bagi masyarakat serta pelaku usaha. Atlas Law Firm resmi membuka layanannya di Kota Banjarmasin yang ditandai dengan acara grand opening pada Sabtu (8/8/2026). Kehadiran kantor hukum ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi berbagai persoalan hukum maupun administrasi.

Partner Atlas Law Firm bidang perpajakan, David, SE., SH., MH., MA., Ak., CA., ASEAN CPA, mengatakan pihaknya menyediakan layanan menyeluruh, mulai dari konsultasi dan bantuan hukum hingga pendampingan dalam menghadapi persoalan perpajakan. Menurutnya, masalah pajak menjadi salah satu isu yang cukup banyak dihadapi masyarakat dan pelaku usaha saat ini. Oleh karena itu, Atlas Law Firm hadir memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang membutuhkan pemahaman maupun bantuan saat menghadapi teguran atau surat dari kantor pajak. Selain itu, Atlas Law Firm juga melayani berbagai bidang hukum lain seperti pertanahan dan kebutuhan legalitas dunia usaha.
Untuk memudahkan akses masyarakat, David menjelaskan bahwa pihaknya memberikan layanan konsultasi awal secara gratis. Apabila persoalan tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut, biaya jasa hukum akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pihak yang membutuhkan. “Kami memberikan konsultasi gratis. Kalau nanti ada temuan atau persoalan yang perlu ditindaklanjuti, kami akan melihat kondisi dan pendapatan mereka. Jadi, tidak serta-merta kami mematok harga yang memberatkan,” jelas David. Ke depan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan wajib pajak.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Banjarmasin, H. Edi Sucipto, SH., MH., menyampaikan apresiasinya atas berdirinya Atlas Law Firm. Menurut Edi, kehadiran kantor hukum baru ini tidak hanya menambah wadah bagi para advokat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kontribusi terhadap penegakan keadilan di Kalimantan Selatan. Meski memberikan dukungan penuh, Edi mengingatkan para advokat untuk terus menjaga kehormatan profesi.
“Saya berharap Atlas Law Firm senantiasa menjadikan kode etik advokat dan profesionalitas sebagai kompas utama dalam menjalankan setiap tugas penegakan keadilan,” tegas Edi. Ia juga menekankan pentingnya peran sosial para penegak hukum, di mana advokat tidak hanya menangani perkara komersial atau korporasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang kurang mampu.
(Zyyn)

Tinggalkan Balasan