INFOINAJA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bergerak cepat menyapu bersih investasi bodong di tanah air. Kali ini, Satgas PASTI resmi menghentikan paksa kegiatan usaha tiga entitas nakal, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai karena terindikasi kuat melakukan penipuan masif.
Dua dari entitas tersebut, yakni Appeninc dan VID, nekat menggunakan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan asing legal di luar negeri untuk mengelabui masyarakat Indonesia. Sementara Sensenowai, sukses menjaring korban lewat kedok investasi aset kripto fiktif.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, modus yang digunakan para pelaku tergolong sangat rapi namun mematikan bagi kantong korbannya:
-
Appeninc: Mencatut nama Appen Inc (perusahaan legal di Colorado, AS). Korban diminta menginstal aplikasi untuk mengerjakan tugas menebak gambar.
-
VID: Mencatut nama Video Media Company Limited (agensi periklanan legal di Inggris). Korban diminta mengerjakan tugas menonton iklan dan ditawari pembiayaan proyek fiktif.
Padahal, kedua perusahaan asli di AS dan Inggris tersebut sama sekali tidak pernah membuka lowongan investasi.
Cara kerja Appeninc dan VID terindikasi kuat menggunakan skema Ponzi. Setiap anggota wajib menyetor deposit dana dan diwajibkan mencari mangsa baru (member get member) demi mendapatkan bonus harian serta komisi tambahan.
Tak kalah cerdik, Sensenowai bergerak dengan modus investasi kripto lewat fitur copy trading di aplikasi bernama Wapex.
Meski di lapangan entitas ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan memegang dokumen legalitas Perseroan Terbatas (PT) hingga perseroan perorangan, isi di dalamnya ternyata kosong. Sama seperti dua aplikasi sebelumnya, Sensenowai juga mewajibkan anggotanya melakukan deposit uang dan merekrut member baru.
Setelah diklarifikasi dan diverifikasi oleh Satgas PASTI, ketiga aplikasi maut ini terbukti:
-
Menjalankan usaha yang tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
-
Websitenya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Menindaklanjuti temuan fatal ini, Satgas PASTI langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total operasional ketiganya dan memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) terkait. Proses hukum kini diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai diminta untuk segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan bisa dipercepat,” tulis pernyataan resmi Satgas PASTI.
Satgas PASTI kembali mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran untung besar yang tidak logis, terutama yang membawa-bawa nama perusahaan luar negeri.
Jika Anda mencium gelagat investasi mencurigakan atau pinjol ilegal, segera laporkan sebelum terlambat melalui:
-
Website: sipasti.ojk.go.id
-
Kontak OJK: 157
-
WhatsApp: 081157157157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
(Rilis OJK Kalsel/Kko)

Tinggalkan Balasan